DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Jasa Intragrup, Daftar Sebelum Promo Berakhir!

DDTC Academy
Kamis, 02 Juli 2026 | 13.30 WIB
Pahami Transfer Pricing Jasa Intragrup, Daftar Sebelum Promo Berakhir!

PROMO early bird acara exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Pembuktian Manfaat dan Kewajaran untuk Mitigasi Risiko Pajak berakhir hari ini, Kamis (2/7/2026).

Adapun acara akan digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda melalui situs web DDTC Academy. Ketika periode promo early bird berakhir, harga normal berlaku.

Pemateri dalam acara ini merupakan para profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, terutama transaksi jasa intragrup. Mereka adalah Assistant Manager DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., ADIT., BKP. dan Senior Specialist DDTC Consulting Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP.

Peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif tentang aspek penting transfer pricing atas transaksi jasa intragrup, mulai dari konsep dan model transaksi jasa intragrup, identifikasi manfaat dan benefit test, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), hingga isu khusus.

Selain itu, sebagai respons atas dinamika global pedoman transfer pricing, peserta juga akan mendapatkan update informasi tentang Public Consultation Revisions to Chapter VII of the OECD Transfer Pricing Guidelines.

Meskipun masih dalam tahap konsultasi publik, usulan revisi ini memberikan gambaran yang lebih terperinci mengenai penerapan benefit test, penentuan arm's length charge, serta pertimbangan penting dalam pembuatan transfer pricing document (TP Doc) transaksi jasa intragrup.

Peserta secara eksklusif juga akan diajak melakukan simulasi benefit test jasa intragrup. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.

Berbagai hal tersebut penting untuk dipahami sebagai respons dinamika bisnis saat ini. Kini, banyak grup usaha membentuk entitas jasa tersentralisasi untuk menciptakan skala ekonomi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional.

Kondisi ini pada gilirannya membuat otoritas pajak kian memfokuskan pemeriksaan pada transaksi jasa antarperusahaan dalam satu kelompok usaha (transaksi jasa intragrup). Dalam praktik transaksi jasa intragrup, banyak isu yang kerap menimbulkan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak.

Sengketa yang terjadi mengarah kepada suatu pertanyaan besar, apakah biaya jasa intragrup yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak?

Untuk menjawab hal tersebut, wajib pajak harus bisa membuktikan bahwa biaya jasa intragrup tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha. Wajib pajak juga harus dapat membuktikan bahwa jasa intragrup bisa memberi manfaat nyata bagi kegiatan usaha melalui benefit test.

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah kewajaran remunerasi atau imbalan atas jasa yang dibayarkan. Hal ini menjadi indikator bahwa transaksi jasa yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Prinsip ini menekankan bahwa harga atau laba atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang wajar jika dibandingkan dengan transaksi serupa dengan pihak independen (arm's length charge).

Dalam pelaksanaannya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat bagi kegiatan usaha.

Dalam konteks ini, TP Doc yang memadai sangat krusial untuk pembuktian keberadaan transaksi jasa intragrup. Selain itu, TP Doc juga berguna untuk pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas pengelolaan dan pembuktian transaksi jasa intragrup menjadi semakin penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus memitigasi potensi sengketa transfer pricing di kemudian hari.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri sebagai berikut.

  • Konsep dan Tahapan Penerapan Arm’s Length Principle dalam Transaksi Jasa Intragrup
  • Motif dan Model Pengaturan Jasa Intragrup
  • Identifikasi Transaksi Pemberian/Pemanfaatan Jasa Intragrup
  • Daftar Negatif Jasa yang Tidak Dapat Ditagihkan
  • Identifikasi Manfaat dan Uji Manfaat (Benefit-Test)
  • Metode Transfer Pricing yang Sesuai untuk Transaksi Jasa Intragrup
  • Arm’s Length Charge untuk Transaksi Jasa Intragrup
  • Perhitungan Imbalan Kewajaran atas Jasa Intragrup
    • Penetapan harga tanpa mark-up
    • Penetapan harga dalam kasus jasa pass-through
    • Alokasi biaya: langsung (direct charge) atau tidak langsung (indirect charge)
  • Isu-Isu terkait dengan Transaksi Jasa Intragrup
    • Penerapan cost-plus dengan atau tanpa mark-up
    • Jasa intragrup yang bernilai tambah rendah (low value-adding services/LVAS)
  • Penyelesaian Pemeriksaan Pajak terkait dengan Jasa Intragrup
  • Landmark Case Law Transaksi Jasa Intragrup
  • Eksklusif: Simulasi Uji Manfaat Transaksi Jasa Intragrup

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy untuk mendapatkan harga early bird senilai Rp2.250.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo grup jika mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan.

Berencana memanfaatkan promo grup atau ada kesulitan dalam pendaftaran? Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.