HARI PAJAK 14 JULI

Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:41 WIB
Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing

CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi CRM Transfer Pricing (TP) bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan CRM TP merupakan salah satu dari 4 aplikasi berbasis data analisis yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021). Hadirnya CRM TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.

“Untuk aplikasi yang membantu pengawasan … Compliance Risk Management terkait dengan transfer pricing juga kami luncurkan hari ini,” kata Suryo.

Baca Juga:
CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Pada CRM TP, terdapat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.

Sebelumnya, Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak. Menurutnya, transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. Simak ‘Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak’.

Baca Juga:
Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Selasa, 21 November 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Senin, 13 November 2023 | 14:17 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Cost Contribution Arrangement (CCA) dalam Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli