PROGRAM exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Yakinkan Tidak Ada Motif Penghindaran Pajak akan digelar pada akhir pekan ini, Sabtu, 27 Juni 2026, pukul 09.30-15.30 WIB secara tatap muka di Menara DDTC.
Pendaftaran seminar ini akan ditutup pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Artinya, masih ada waktu beberapa hari lagi bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai peserta. Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.
Dalam program ini, peserta akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang tahapan pendahuluan. Mulai dari latar belakang hingga uraian substansi pembuktian motif, tujuan, dan alasan ekonomis tiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu sesuai dengan Pasal 13 PMK 172/2023.
Hal tersebut penting dipahami karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Adapun transaksi yang dimaksud meliputi:
Sesuai dengan PMK 172/2023, selain tahapan pada Pasal 4 ayat (4), penerapan PKKU untuk transaksi-transaksi tersebut harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tidak memenuhi PKKU.
Apabila transaksi dinyatakan tidak memenuhi PKKU, sesuai dengan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Artinya, ada risiko koreksi dari otoritas.
Ketentuan tersebut turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Dengan demikian, wajib pajak perlu membuktikan transaksi afiliasi yang dilakukan tidak ada motif penghindaran pajak.
Sejatinya, penentuan harga transfer (transfer pricing) merupakan konsekuensi logis dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.
Apalagi, jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.
Oleh karena itulah, tahapan pendahuluan yang disusun harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi afiliasi. Wajib pajak juga harus memberikan informasi yang memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi.
Melihat peran penting tersebut, penyusunan tahapan pendahuluan menjadi sangat krusial. Tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban, tahapan pendahuluan yang komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak saat menghadapi pengawasan, bahkan sengketa transfer pricing.

Manfaatkan pula harga spesial untuk bundling program ini dan buku DDTC.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo grup jika mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan. Promo ini berlaku untuk peserta yang berasal dari satu perusahaan atau satu grup usaha dalam satu acara.
Untuk mendapatkan penawaran berbagai promo yang disediakan DDTC Academy, silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
