Ilustrasi.
MAMUJU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) bersama DPRD Sulbar sepakat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Raperda PDRD perlu disusun dan disetujui dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.
"Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat. Jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD, dan masyarakat, mari setelah raperda ini diundangkan implementasinya kita dukung bersama," ujar Zudan, dikutip Rabu (15/11/2023).
Zudan memastikan ketentuan pajak daerah dalam Raperda PDRD tidak akan memberatkan masyarakat. "Saya berharap bulan ini Raperda PDRD bisa disahkan dan digunakan," ujar Zudan.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun mengatakan pihaknya akan mendorong agar Raperda PDRD bisa segera disahkan pada 20 November 2023 dan langsung berlaku pada tahun depan.
"Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan," kata Suraidah seperti dilansir radarsulbar.fajar.co.id.
Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.
Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)