PROVINSI SULAWESI BARAT

Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 09:05 WIB
Sulbar Mulai Bahas Raperda Pajak, Ditarget Rampung Bulan Ini

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) bersama DPRD Sulbar sepakat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Raperda PDRD perlu disusun dan disetujui dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat. Jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD, dan masyarakat, mari setelah raperda ini diundangkan implementasinya kita dukung bersama," ujar Zudan, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Zudan memastikan ketentuan pajak daerah dalam Raperda PDRD tidak akan memberatkan masyarakat. "Saya berharap bulan ini Raperda PDRD bisa disahkan dan digunakan," ujar Zudan.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun mengatakan pihaknya akan mendorong agar Raperda PDRD bisa segera disahkan pada 20 November 2023 dan langsung berlaku pada tahun depan.

"Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan," kata Suraidah seperti dilansir radarsulbar.fajar.co.id.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi