ADMINISTRASI PAJAK

SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:19 WIB
SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tautan SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) yang selama ini menjadi tempat pembuatan kode billing pajak tidak bisa diakses lagi. Ditjen Pajak (DJP) meyakini kualitas pelayanan akan menjadi lebih baik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian operasi SSE1 dan SSE3 dalam pembuatan kode billing sudah dipertimbangkan secara matang oleh otoritas pajak. Sistem teknologi dinyatakan sudah siap menghadapi perubahan kebijakan awal 2020 ini.

“Kami sudah sangat siap dari sisi IT [information technology],” katanya kepada DDTCNews, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Lebih lanjut, Iwan menjabarkan ada tiga alasan otoritas percaya diri simplifikasi pelayanan elektronik dengan DJP Online akan berjalan mulus. Pertama, terminasi SSE1 dan SSE3 akan membuat sistem DJP Online semakin terintegrasi. Dengan demikian, arsitektur sistem DJP berjalan menjadi lebih baik.

Kedua, dengan adanya integrasi sistem maka otoritas dapat dengan mudah menambah kapasitas bandwidth secara cepat jika terjadi lonjakan masuknya wajib pajak di sistem. Ketiga, sistem DJP Online sudah mengakomodasi bulk system sehingga pelayanan elektronik bisa dilakukan secara massal dan tidak harus diselesaikan satu per satu.

“Justru dengan berpindahnya core billing ke sistem yang baru, kapasitas dan respons sistem menjadi lebih baik,” paparnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP. Simak tahapan lengkap pembuatan kode billing di masing-masing kanal di sini.

Perubahan kebijakan pelayanan elektronik DJP ini, sambung Iwan, menjadi modal otoritas dalam menghadapi musim penyampaian SPT Tahunan. Otoritas lebih siap melayani wajib pajak secara elektronik dengan adanya simplifikasi kebijakan yang dilakukan pada awal tahun ini.

"Insyaallah siap [menghadapi pelaporan SPT tahunan],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN