PMK 70/2020

Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:49 WIB
Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Ilustrasi. Petugas teller melayani nasabah yang melakukan penukaran uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020, pemerintah menentukan beberapa kriteria bank umum yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bank umum tersebut harus memenuhi paling sedikit empat kriteria. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dengan mayoritas saham dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah.

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

“Bank umum yang memenuhi kriteria ... dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan," demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Dalam pengajuan permohonan, surat permohonan untuk menjadi bank umum mitra harus ditandatangani oleh Dirut dan harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan penempatan uang negara pada bank umum.

Kemitraan antara pemerintah dengan bank umum mitra harus dituangkan dalam perjanjian penempatan uang negara antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirut Bank Umum. Perjanjian tersebut paling sedikit harus memuat identitas pihak, ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban para pihak, larangan, denda dan sanksi, hingga penarikan dana serta jangka waktu kemitraan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dalam beleid itu, diatur juga bahwa poin larangan harus memuat larangan penggunaan uang negara untuk membeli SBN, larangan menggunakan uang negara untuk transaksi valas, larangan pembebanan biaya layanan penempatan uang negara, dan larangan melakukan pemotongan atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Seperti diketahui, kebijakan penempatan uang negara pada bank umum ini merupakan kebijakan pelengkap dari program pemulihan ekonomi nasional yang telah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Pemerintah, dalam bagian pertimbangan PMK 70/2020 ini, menyebut kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi digulirkan seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Dalam penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah berhak mendapatkan remunerasi berupa bunga ataupun imbal hasil yang paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini