PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut Ada 7 Konglomerat dengan Harta Lebih Rp10 T Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada 7 Konglomerat dengan Harta Lebih Rp10 T Ikut PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 7 orang dengan total harta di atas Rp10 triliun telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan 17 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kendati nominal harta yang dimiliki jumbo, ketujuh wajib pajak tersebut hanya mewakili 0,02% dari keseluruhan peserta PPS sebanyak 37.453 wajib pajak.

"Nah kalau kita lihat distribusinya yang menarik yang me-disclosure hartanya di atas Rp10 triliun ada 7 orang," kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi April 2022, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Namun, Sri Mulyani tidak membocorkan identitas ketujuh wajib pajak dengan kepemilikan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS kali ini.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan mayoritas peserta PPS berasal dari wajib pajak dengan harta berkisar Rp1 miliar hingga Rp100 miliar yang mencapai 27.487 wajib pajak.

Perinciannya yakni, 15.186 wajib pajak orang pribadi peserta PPS yang merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan 12.301 wajib pajak peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

"Jadi memang mayoritas harta-harta yang selama ini belum dideklarasikan dan sekarang diungkapkan secara sukarela adalah pada kisaran antara Rp1 miliar hingga Rp100 miliar," kata Menkeu.

Adapun PPS berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk diketahui, total wajib pajak yang telah mengikuti PPS per 20 April 2022 tercatat sudah mencapai 38.325 wajib pajak.

Nilai harta bersih yang diungkap tercatat mencapai Rp67,46 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp6,85 triliun.

Untuk mengoptimalkan kepesertaan PPS, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan otoritas akan melakukan analisis data baik internal maupun eksternal. Data tersebut akan menjadi landasan untuk membuat daftar wajib pajak yang memiliki potensi untuk ikut PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya