PMK 107/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:12 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Bagian awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. Dalam beleid itu dinyatakan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“[Oleh karena itu] perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian penggalan pertimbangan dalam PMK yang mulai berlaku 7 Agustus 2020 ini.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam Pasal 2 PMK 107/2020 disebutkan ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi Pertama, belanja subsidi Pajak DTP, berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Kedua, pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Objek pajak yang mendapat insentif berupa pajak DTP merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Belanja subsidi pajak DTP … dilakukan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dengan dibebankan pada DIPA BUN BA 999.07,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 PMK 107/2020.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

PMK ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, saat ini, PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 adalah PMK 28/2020. Sementara, PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 adalah PMK 86/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M