KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan langkah-langkah reformasi fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2023, termasuk di sisi perpajakan.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Namun tantangannya, seluruh kebijakan baru yang dirancang harus sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat luas.

"Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi fiskal melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, akselerasi pemulihan ekonomi yang didukung dengan reformasi struktural akan mendukung kebijakan fiskal pada 2023 sehingga kinerja ekonomi nasional tetap terjaga dari berbagai risiko guncangan.

Dia menjelaskan pemerintah juga menyadari penerimaan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam pendapatan negara dan menopang pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjalankan berbagai masukan dari fraksi DPR agar penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan dapat terus meningkat.

Sri Mulyani menjelaskan berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara akan dilakukan pada 2023. Terobosan itu yakni melanjutkan penguatan reformasi baik secara administrasi maupun regulasi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Dari sisi administrasi, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam. Selain itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar yang terdiri atas perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Sementara penguatan dari sisi regulasi, ujarnya, akan ditempuh melalui penerapan UU HPP secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.

"Substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang lemah serta UMKM," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani menambahkan beberapa terobosan dalam APBN 2023 yang akan dilakukan di antaranya melanjutkan perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut dari program pengungkapan sukarena (PPS) dan mempercepat implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemerintah juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Menurutnya, hal penting lain yang juga akan dilaksanakan yakni implementasi coretax system dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk mendukung penegakan hukum pajak yang efektif dan adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara