BANTUAN SOSIAL

Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari semula 13,8 juta menjadi 15,7 juta orang.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan kebijakan itu dilakukan agar jangkauan penerima subsidi gaji semakin luas. Hal itu juga otomatis akan berdampak pada kenaikan anggaran yang harus disiapkan pemerintah.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun, dari semula Rp33,1 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Ida mengatakan data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Data telah dikumpulkan hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, semua peserta yang terdaftar dalam batas waktu tersebut akan berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Meski demikian, belum semua data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi nomor rekening. Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha segera menyampaikan nomor rekening para pekerjanya.

"Sejak Sabtu telah kami informasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor rekening pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,3 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Minta Ada Kajian Ulang

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap