AMERIKA SERIKAT

Soal Reformasi Pajak Capital Gains, Demokrat Belum Satu Suara

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 16:00 WIB
Soal Reformasi Pajak Capital Gains, Demokrat Belum Satu Suara

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Reformasi pajak atas capital gains yang diusulkan Presiden AS Joe Biden telah membelah suara Partai Demokrat di parlemen.

Usulan Biden yang menjadi perdebatan adalah rencana menghapuskan klausul stepped-up basis yang selama ini berlaku pada ketentuan pajak atas capital gains di AS. Penghapusan stepped-up basis perlu dilakukan untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh orang kaya.

Sebagian anggota Partai Demokrat menyetujui usulan Biden tersebut. Namun, sebagian anggota Partai Demokrat lainnya memandang klausul tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Penghapusan stepped-up basis atas capital gains akan merugikan keluarga petani yang selama beberapa dekade telah menjalankan usaha tersebut. Kami mendesak agar sektor ini dikecualikan," kata Cindy Axne, Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Jumat (3/9/2021).

Menurut Axne dan 12 anggota Partai Demokrat lainnya, usulan penghapusan stepped-up basis akan memaksa keluarga petani dan peternak untuk menjual asetnya demi melunasi pajak atas capital gains yang dibebankan kepada mereka.

Stepped-up basis adalah ketentuan yang berlaku bila seorang wajib pajak mewariskan asetnya kepada ahli waris. Dengan stepped-up basis, apresiasi nilai aset selama wajib pajak masih hidup tak dihitung dalam menentukan pajak atas capital gains yang terutang.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Karena ahli waris mewarisi aset dengan nilai sebesar harga wajar ketika pewaris meninggal maka apresiasi nilai aset ketika pewaris masih hidup menjadi tidak dipajaki," tulis Pemerintah AS pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals.

Pemerintah memandang klausul tersebut tidak adil dan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk terus mempertahankan asetnya hingga meninggal guna menghindari beban pajak atas capital gains yang berlebih.

Selain menghapuskan ketentuan stepped-up basis, Biden juga mengusulkan peningkatan tarif pajak atas capital gains dari yang saat ini hanya sebesar 20% menjadi 39,6% khusus atas orang kaya dengan penghasilan di atas US$1 juta per tahun.

Langkah ini dipandang perlu untuk meminimalisasi disparitas antara tarif PPh yang berlaku secara umum dan pajak capital gains. Perbedaan tarif yang besar antara kedua jenis pajak ini dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk melakukan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M