PMK 5/2020

Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:10 WIB
Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah diperbarui. Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan dua alasan utama dari terbitnya beleid tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020 untuk mengakomodasi dua aspek. Pertama, perkembangan teknologi sehingga e-book juga masuk dalam beleid pembebasan PPN.

"PMK No.5/2020 itu mengakomodasi beberapa hal. Sesuai dengan kondisi saat ini, seperti e-book juga diperlakukan sama dengan buku cetakan dalam hal pembebasan PPN. Hal ini sudah mengacu kepada UU No.3/2017 untuk kriteria buku pendidikan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hastu kemudian menjelaskan aspek kedua yang diakomodasi adalah terkait kemudahan administrasi. Melalui beleid ini, wajib pajak tidak perlu mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk bisa bebas pungutan PPN atas impor buku.

Dia menyebutkan aspek ini merupakan hal baru yang diakomodasi oleh DJP. Pada aturan terdahulu dalam PMK No.122/2013 terdapat beberapa jenis buku yang bisa dibebaskan dari pengenaan PPN setelah orang pribadi atau badan memiliki SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

"Dengan PMK ini tidak perlu adanya SKB untuk buku umum yang mengandung unsur pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beleid yang baru diterbitkan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Melalui aturan ini maka atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama itu juga dibebaskan dari pengenaan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi