WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mendukung moratorium permanen terkait dengan bea masuk atas transmisi elektronik.
Merujuk pada agreement on reciprocal trade yang disepakati oleh Indonesia dan AS, Indonesia telah berkomitmen untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik dan mendukung moratorium permanen dalam pembahasan di World Trade Organization (WTO).
"Sesuai dengan posisi di dalam WTO, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik. Ini juga kita berikan kepada Uni Eropa, bukan AS saja. Ini yang mendorong adanya moratorium dalam ministerial conference di WTO," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/2/2026).
Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak ataupun pungutan lainnya atas transmisi elektronik yang bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 serta Pasal II dan XVII WTO General Agreement on Trade in Services.
Masih terkait dengan sektor digital, lanjut Airlangga, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk tidak mengenakan digital service tax (DST) ataupun pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Sebagai informasi, moratorium pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik telah berlaku sejak 1998 dan terus diperpanjang hingga saat ini.
Dengan moratorium yang berjilid-jilid tersebut, negara-negara WTO sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas yurisdiksi (electronic transmission).
Perlu diketahui, DST adalah pajak dengan tarif tertentu atas pendapatan bruto yang kerap diterapkan oleh yurisdiksi sumber untuk memajaki pendapatan perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi tersebut.
Selama ini, AS secara konsisten menolak pemberlakuan DST. Menurut AS, DST bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi yang bermarkas di AS.
AS pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden pun sempat melakukan investigasi Section 301 dan menyiapkan bea masuk tambahan atas negara yang menerapkan DST, termasuk Indonesia.
Sebab, Indonesia sempat berencana menerapkan pajak transaksi elektronik dengan berlandaskan pada Perpu 1/2020. Menurut AS, pajak transaksi elektronik merupakan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.
Meski sudah termuat dalam perpu, pemerintah Indonesia memilih untuk tidak menerapkan pajak transaksi elektronik dan menunggu tercapainya konsensus terkait pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. (rig)
