LITERATUR PAJAK

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Perpajakan DDTC
Senin, 26 Mei 2025 | 13.05 WIB
PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

PERKEMBANGAN teknologi turut membawa tantangan pemajakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Salah satu tantangannya ketika BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar wilayah Indonesia digunakan di Indonesia melalui platform digital.

Dalam situasi tersebut, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kebijakan strategis yang ditempuh pemerintah. Tujuannya untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Berdasarkan pada ketentuan dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya, pemerintah dapat menunjuk entitas selain pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pemungut PPN. Dalam konteks transaksi digital lintas negara, salah satu kategori yang ditunjuk adalah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Sesuai dengan Pasal 332 PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri sebagai pemungut PPN atas konsumsi BKP tidak berwujud dan/atau JKP oleh konsumen Indonesia.

Melalui skema tersebut, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha PMSE saat transaksi berlangsung. Dengan demikian, otoritas tidak perlu lagi menunggu konsumen melaporkan sendiri pemanfaatan jasa atau barang digital dari luar negeri.

Adapun pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Nilai transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Penunjukan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah diterbitkannya keputusan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku PMSE yang belum ditunjuk tetapi bersedia menjadi pemungut PPN, tersedia opsi pengajuan secara sukarela melalui pemberitahuan kepada DJP.

Secara umum, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas konsumsi digital oleh konsumen di Indonesia. Mereka juga harus menerbitkan bukti pungut dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan lebih lanjut mengenai skema penunjukan, kriteria, hingga kewajiban administratif pemungut PPN PMSE sesuai ketentuan terbaru dapat dibaca dalam buku DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua, khususnya pada pembahasan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.