Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) pada Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp2,14 triliun.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari 190 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 ataupun PMK-PMK sebelumnya.
"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).
Penunjukan yang dilakukan DJP tersebut sebagai upaya dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha. Pada Maret 2025, DJP hanya melakukan perubahan data pemungut atas Zoom Communications, Inc tanpa menunjuk pemungut baru.
Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)