KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemanggilan Tersangka Lewat Media, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:00 WIB
Soal Pemanggilan Tersangka Lewat Media, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui media.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanggilan melalui media dilakukan bila tersangka tindak pidana perpajakan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

"Apabila dalam beberapa kesempatan tersangka dipanggil tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan UU HPP yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita dapat melakukan pemanggilan lewat media," katanya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pemanggilan dapat dilakukan, baik melalui media nasional maupun internasional. Selain pemanggilan lewat media, tersangka yang tak memenuhi panggilan dapat diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.

Merujuk ayat penjelas Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Suryo menjelaskan pemanggilan lewat media, pengusulan DPO, dan red notice hanya dilakukan setelah proses penyidikan telah benar-benar dilakukan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Sebagai informasi, pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui pengumuman di media dapat dilakukan bila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Bila pemanggilan tidak dipenuhi sebanyak 2 kali, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka tindak pidana perpajakan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

Dalam hal penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka bila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar.

Kemudian, upaya pemanggilan tersangka melalui media, pengusulan DPO, dan red notice juga sudah dapat dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS