KEBIJAKAN PAJAK

PMK Limitasi Biaya Bunga Bakal Muat Klausul Khusus Pinjaman Afiliasi

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Desember 2025 | 17.30 WIB
PMK Limitasi Biaya Bunga Bakal Muat Klausul Khusus Pinjaman Afiliasi
<p>Analis APA/MAP pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP Fachrizal Septian dalam seminar internasional yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch, Rabu (3/12/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan regulasi baru terkait pembatasan biaya pinjaman bakal memuat klausul khusus tentang pinjaman yang berasal dari afiliasi.

Bila PMK terbaru terkait pembatasan biaya pinjaman juga berlaku atas pinjaman dari pihak afiliasi, penetapan biaya terkait pinjaman tersebut seyogianya sejalan dengan arm's length principle.

"Bila regulasi ini berlaku atas pihak afiliasi dan independen, kita harus mempertimbangkan interaksinya dengan arm's length principle," ujar Analis APA/MAP pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP Fachrizal Septian dalam seminar internasional yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch, Rabu (3/12/2025).

Fachrizal mengatakan ada 2 instrumen pembatasan biaya pinjaman yang sedang dipertimbangkan oleh DJP, yakni debt to equity ratio (DER) yang selama ini sudah berlaku dan rasio biaya pinjaman terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Pembatasan biaya pinjaman menggunakan DER sebesar 4:1 telah diterapkan di Indonesia sejak tahun pajak 2016 berdasarkan PMK 169/2015.

Adapun pembatasan biaya pinjaman menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA masih belum diimplementasikan di Indonesia, tetapi sudah dimungkinkan oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

"Kita masih mempertimbangkan bagaimana kita mengatur ini. Regulasinya sedang disiapkan," ujar Fachrizal.

Komitmen Indonesia untuk membatasi biaya pinjaman menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA termuat dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh OECD.

"Sesuai UU HPP, Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," ungkap Indonesia dalam dokumen dimaksud.

Tak hanya itu, format SPT Tahunan wajib pajak badan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga sudah memuat lampiran khusus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.