KEBIJAKAN PAJAK

WP Sektor Minerba Belum Patuh Pajak, Tunggakannya Capai Rp3 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 11 Desember 2025 | 19.30 WIB
WP Sektor Minerba Belum Patuh Pajak, Tunggakannya Capai Rp3 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat tunggakan pajak dari perusahaan atau wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dalam tahun berjalan ini cukup besar, yaitu mencapai Rp3 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan nilai tunggakan pajak bisa bertambah setelah kasus-kasus sengketa pajak selesai diputuskan oleh Pengadilan Pajak, baik kasus di tingkat keberatan maupun banding.

"Kami sadar di sektor minerba, tunggakan pajaknya itu kira-kira yang sudah inkrah itu hampir Rp2-Rp3 triliun. Selain itu, yang sedang dalam proses keberatan, banding, juga cukup signifikan," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Berkaca pada tingginya tunggakan pajak tersebut, Bimo menilai kepatuhan wajib pajak pengusaha tambang minerba memang perlu ditingkatkan. Dia pun mendorong kerja sama lintas instansi untuk memperbaiki pengelolaan minerba sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dia mencontohkan DJP saat ini telah menjalin kerja sama pertukaran data dengan Kementerian ESDM. Kedua pihak bersinergi dengan cara mengembangkan sistem pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terhubung langsung dengan data perpajakan.

"Kerja sama kami yang alhamdulillah baik dengan Ditjen Minerba, tentu juga diamplifikasi kerja sama yang baik di level menteri. Kami ini mau kerja sama dan nanti 2026 setiap pemberian RKAB harus ada tax clearance," tuturnya.

Melalui integrasi data DJP dan Kementerian ESDM, wajib pajak sektor minerba harus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance). Jadi, tax clearance merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk mengajukan RKAB.

Bimo menjelaskan tax clearance sesungguhnya merupakan hal yang fundamental. Dia ingin seluruh pengusaha tambang dapat menunjukkan kepatuhan PNBP dan pajaknya, sebelum meminta perizinan ataupun memperpanjang izin usaha di Indonesia.

"Ini hal lumrah ketika private institution, korporasi, minta perpanjangan atau pembaruan izin, ya tunjukin dulu kepatuhan pajak dan PNBP-nya. Sayangnya dalam sejarah itu terlewat," jelas Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.