ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:30 WIB
Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diundur atau masih sesuai dengan jadwal semula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 saat ini masih dikembangkan.

"Saat ini, aplikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP sebelumnya menyatakan bahwa fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi harta PPS masih dalam proses deployment di DJP Online.

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Untuk penyampaian tahun kedua dan berikutnya, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Laporan realisasi harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Perlu dicatat, holding period atas harta PPS yang direpatriasi ke dalam negeri adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Tambahan informasi, holding period atas harta PPS yang diinvestasikan adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini