INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:48 WIB
Soal Insentif Pajak R&D, Ini Rincian Rencana Kebijakannya

Ilustrasi. (foto: scienceofsingularity.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi. Lantas, bagaimana pokok kebijakan super deduction tax khusus untuk litbang (research and development/R&D)?

Dari bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019), fasilitas super deduction tax akan diberikan untuk jenis biaya belanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

Adapun subjek penerima fasilitas adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan litbang secara in house maupun men-subkontrakkan kepada lembaga litbang. Kegiatan litbang dibatasi pada fokus, tema, dan topik berdasarkan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Assessment dari Kemenperin/ Kemenristek dilakukan setiap tahun sebelum R&D dilakukan. Kemenpern memiliki modelmanufacturing readlines level (MRL) untuk menentukan level strategis dari litbang,” demikian bunyi informasi dalam paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Pemerintah merencanakan besarnya pengurang penghasilan bruto (super deduction) terbagi menjadi dua. Pertama, tambahan 100% dalam hal hasil litbang digunakan untuk produksi (produk baru dan/atau efisiensi operasi). Kedua, tambahan 200% dalam hal hasil litbang dipatenkan.

Adapun waktu tambahan pengurang dibiayakan adalah pada saat terbukti bahwa hasil litbang digunakan untuk produksi (untuk fasilitas deduction 100% atau terbukti telah mendapatkan paten (untuk fasilitas deduction 200%).

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya pembatasan biaya tiap tahun pajak. Dalam opsi pertama, tambahan pengurang biaya R&D tetap diberikan, tapi dibatasi tiap tahunnya tidak boleh lebih dari persentase tertentu dari incomeyang diperoleh WP tidak tahun bersangkutan.

Dengan skema ini, deduction untuk R&D yang tidak dapat diklaim di tahun berjalan dapat dibiayakan di tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, ada opsi kedua yang bisa ambil yakni tidak ada batasan biaya yang jadi pengurang.

Selain itu, akan ada rencana ketentuan intellectual property (IP) yang harus dipatenkan atas nama perusahaan dan larangan untuk dialihkan. Jika dialihkan, fasilitas yang telah diberikan terutang PPh saat dilakukan pengalihan. Sebagai informasi, hingga saat ini, janji pemberian insentif pajak untuk R&D ini belum terbit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?