KEBIJAKAN PAJAK

Soal Fasilitas UMKM yang Tidak Pakai PPh Final, Ini Kata Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:03 WIB
Soal Fasilitas UMKM yang Tidak Pakai PPh Final, Ini Kata Pakar Pajak

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam webinar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018. (tangkapan layar Youtube)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai menggunakan ketentuan umum pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berakhirnya masa berlaku skema PPh final PP 23/2018 tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada UMKM.

"Kita bisa belajar dari beberapa negara atau dari anjuran-anjuran organisasi internasional. Di samping dia diberi ketentuan umum, bisa nanti ada insentif yang diberikan kepada UMKM," ujar Darussalam dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Dalam konteks PPh, pemerintah bisa memberikan beragam fasilitas mulai dari penambahan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, fasilitas kredit pajak, hingga pengecualian pajak atas penghasilan tertentu.

“Ketika diberlakukan ketentuan umum, tetap bisa diberikan semacam fasilitas yang berbeda untuk UMKM untuk memperkuat UMKM itu sendiri," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018 tersebut.

Terkait dengan PPN, pemerintah sendiri sesungguhnya sudah menetapkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang mencapai Rp4,8 miliar. Threshold PKP yang berlaku tersebut, menurut Darussalam, merupakan fasilitas. Apalagi, threshold yang berlaku di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Mengenai administrasi perpajakan, pemerintah dapat menyederhanakan standar akuntansi yang berlaku bagi UMKM. Fasilitas ini sendiri sesungguhnya sudah berlaku dengan ditetapkannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Ke depan, pemerintah dapat melakukan simplifikasi administrasi dengan menyederhanakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus disampaikan wajib pajak UMKM.

Skema pelaporan juga dapat dibuat lebih fleksibel, tidak harus setiap 1 bulan sebagaimana yang berlaku seperti saat ini. Di level internasional, terdapat beberapa negara yang memperbolehkan UMKM membayar pajak setiap 2 bulan, 3 bulan, atau bahkan 1 tahun sekali.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

"Mungkin kita bisa bermain di sini. Tarif tetap ikut tarif umum tetapi dari sisi administrasi kita bisa lakukan penyederhanaan administrasi," ujar Darussalam.

Menurutnya, PPh final UMKM memang merupakan skema transisi dan tidak dapat diberlakukan secara permanen. "Harus ada batas waktu agar mereka nanti itu disamakan dengan sektor yang lain,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Mei 2021 | 22:29 WIB

penyerdehanaan administrasi dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi compliance cost mengingat pembayaran pajak dari sisi UMKM cenderung menganggu aliran kasnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO