PMK 130/2020

Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Seorang petugas Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM) sedang melayani masyarakat, beberapa waktu lalu. BKPM menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 mengenai tax holiday. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (8), BKPM harus melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir khusus untuk permohonan tax holiday atas penanaman modal yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) dalam waktu 5 hari kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan waktu 5 kerja sudah mencukupi. "Itu sudah ada assessment dari wajib pajak badan sendiri. Nanti tinggal kita lihat apakah sudah memenuhi kriteria dan skornya mencapai 80 atau tidak," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Seperti diketahui, Pasal 5 PMK No. 130/2020 memungkinkan wajib pajak badan dengan penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui pemenuhan kriteria.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 5 PMK sebelumnya yakni PMK No. 150/2018 yang hanya memungkinkan pemberian tax holiday bagi penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) melalui pembahasan antarkementerian yang dikoordinasikan BKPM.

Yuliot menegaskan pemenuhan kriteria industri pionir bagi wajib pajak penerima fasilitas tax holiday tidak hanya dilakukan oleh BKPM, melainkan juga oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh DJP ketika wajib pajak penerima tax holiday mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday saat penanaman modal sudah mulai beroperasi komersial.

Kegiatan pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) PMK No. 130/2020 meliputi penentuan saat mulai berproduksi komersial, dan pengujian realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial.

Kemudian pengujian realisasi penanaman modal baru bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana usaha, dan pengujian atas Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan wajib pajak mengajukan tax holiday sebelum berproduksi komersial.

Khusus wajib pajak yang memperoleh tax holiday dengan kegiatan usaha di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali atas kriteria kuantitatif industri pionir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan