SE-05/PJ/2022

Sistemnya Disiapkan, SP2DK Bisa Dikirim Langsung ke Akun DJP Online WP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 15:45 WIB
Sistemnya Disiapkan, SP2DK Bisa Dikirim Langsung ke Akun DJP Online WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bakal bisa dikirimkan ke wajib pajak melalui akun DJP Online masing-masing. Otoritas tengah mematangkan aspek teknis untuk mengimplementasikan hal ini.

Untuk saat ini, menurut Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto, layanan pengiriman SP2DK masih memanfaatkan layanan surat, faksimili, dan penyampaian secara langsung.

"Di aturan yang terbaru tentang SP2DK pada 2022 ini, nantinya SP2DK dimungkinkan dikirim melalui akun DJP Online wajib pajak," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Pada praktiknya di lapangan, account representative (AR) mengirimkan SP2DK secara bersamaan dalam bentuk surat, faksimili, dan juga surat elektronik ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di DJP Online.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.

SP2DK dalam bentuk fisik di atas harus disampaikan ke wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal diterbitkannya SP2DK.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

SP2DK juga dapat dikirimkan kepada wajib pajak langsung ke akun DJP Online bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI