THAILAND

Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:15 WIB
Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand bakal mempercepat penerbitan aturan teknis terkait pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto. Langkah ini merespons kesimpangsiuran atas rencana pemajakan aset kripto beberapa pekan terakhir.

Demi memberi kejelasan bagi investor, Kementerian Pendapatan Thailand menargetkan untuk merilis aturan teknis pajak kripto sebelum akhir Januari 2022.

"Kriteria yang jelas untuk menghitung pajak atas keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini," jelas Dirjen Pendapatan Pajak, Ekniti Nitithanprapas, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian pendapatan agar melibatkan investor dan stakeholders lainnya dalam menyusun aturan teknis. Akhirnya, sejumlah pemangku kepentingan termasuk Bank of Thailand, Securities and Exchange Commission, dan Stock Exchange of Thailand kini dilibatkan dalam pembahasan pemajakan aset kripto.

Sebelumnya, pemerintah Thailand mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru atas penghasilan dari kepemilikan aset kripto. Rencananya, keuntungan modal dari aset kripto akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Wacana tersebut lantas menyulut kekhawatiran di tengah pasar kripto. Asosiasi Aset Digital Thailand mengkritik pemerintah karena belum menyediakan landasan hukum dan aturan yang terperinci.

"Sebagian besar investor cryptocurrency siap membayar pajaknya tetapi khawatir apakah langkah mereka akan melanggar ketentuan terkait pajak penghasilan selama ini," tulis Asosiasi Aset Digital Thailand dalam pernyataan yang dikutip cointelegraph.com. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?