THAILAND

Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Januari 2022 | 18.15 WIB
Simpang Siur Pemajakan Aset Kripto, Otoritas Kebut Aturan Teknis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand bakal mempercepat penerbitan aturan teknis terkait pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto. Langkah ini merespons kesimpangsiuran atas rencana pemajakan aset kripto beberapa pekan terakhir. 

Demi memberi kejelasan bagi investor, Kementerian Pendapatan Thailand menargetkan untuk merilis aturan teknis pajak kripto sebelum akhir Januari 2022. 

"Kriteria yang jelas untuk menghitung pajak atas keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini," jelas Dirjen Pendapatan Pajak, Ekniti Nitithanprapas, dikutip Rabu (12/1/2022).

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha juga telah menginstruksikan kementerian pendapatan agar melibatkan investor dan stakeholders lainnya dalam menyusun aturan teknis. Akhirnya, sejumlah pemangku kepentingan termasuk Bank of Thailand, Securities and Exchange Commission, dan Stock Exchange of Thailand kini dilibatkan dalam pembahasan pemajakan aset kripto.

Sebelumnya, pemerintah Thailand mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru atas penghasilan dari kepemilikan aset kripto. Rencananya, keuntungan modal dari aset kripto akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Wacana tersebut lantas menyulut kekhawatiran di tengah pasar kripto. Asosiasi Aset Digital Thailand mengkritik pemerintah karena belum menyediakan landasan hukum dan aturan yang terperinci. 

"Sebagian besar investor cryptocurrency siap membayar pajaknya tetapi khawatir apakah langkah mereka akan melanggar ketentuan terkait pajak penghasilan selama ini," tulis Asosiasi Aset Digital Thailand dalam pernyataan yang dikutip cointelegraph.com. (vallencia/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.