BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memungut bea masuk sebesar 10% untuk barang-barang impor berharga murah yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan bea.
Menteri Keuangan Ekniti Nithanprapas mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri. Rencananya, pengenaan bea masuk 10% mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
"Bea masuk ini merupakan instrumen untuk melindungi pelaku UKM dari banjir barang impor murah yang masuk ke pasar domestik akibat perang dagang global," ujarnya, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Ekniti mencatat saat ini, barang impor dengan nilai hingga THB1.500 atau sekitar RpRp772.000 tidak dikenakan bea masuk. Sementara barang yang nilainya lebih tinggi dari batas tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berbeda-beda tergantung jenis produknya.
Dia meyakini pengenaan bea masuk terhadap barang impor dengan harga murah juga bakal mendongkrak daya saing sektor manufaktur, khususnya industri skala kecil dan menengah (IKM).
Dengan diberlakukannya pungutan bea masuk untuk produk bernilai murah dari luar negeri, maka harga barang impor jadi lebih tinggi. Imbasnya, produk-produk besutan IKM dalam negeri akan menjadi lebih kompetitif karena harganya tidak kalah bersaing dengan produk impor.
Di samping itu, pemerintah juga berencana menjalin kerja sama dengan menunjuk penyelenggara platform komersial daring (e-commerce) untuk membantu pemungutan pajak tersebut.
"Langkah baru ini, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari tahun depan, akan membantu sektor manufaktur Thailand, dan pemerintah juga sedang mengupayakan kerja sama dari operator platform komersial daring untuk membantu pemungutan pajak impor tersebut," kata Ekniti dilansir bangkokpost.com.
Pelaku bisnis sebelumnya sempat mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan karena barang-barang murah, mayoritas dari China, membanjiri pasar domestik. Pelaku usaha khawatir banjir impor tersebut mengakibatkan banyak pabrik tutup dan hilangnya lapangan kerja. (dik)
