ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi Cara Pengaktifan Kembali Status NPWP Non-Efektif

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Februari 2022 | 13.30 WIB
Simak Lagi Cara Pengaktifan Kembali Status NPWP Non-Efektif

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tata cara pengaktifan kembali status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE). Penjelasan disampaikan DJP melalui akun Twitter-nya, @DitjenPajak, merespons banyaknya pertanyaan dari netizen terkait hal ini.

DJP menyebutkan wajib pajak bisa melakukan pengaktifan NPWP melalui layanan Kring Pajak. Proses ini bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak bagi wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah. 

Catat, berikut ini adalah informasi yang perlu disiapkan dalam pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif:
1. NPWP
2. Nama
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (electronic filing identification number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan.

Selain lewat Kring Pajak, aktivasi NPWP NE bisa dilakukan secara langsung melalui KPP terdaftar. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar. 

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP. [Atau bisa juga] dikirimkan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar," tulis DJP di akun Twitternya, dikutip Senin (7/2/2022).

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif bisa diunduh di laman www.pajak.go.id

Sebelumnya, DJP juga sempat mengingatkan wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya untuk memastikan NIK dan KK masih valid.  Proses validasi tersebut bisa dilakukan melalui Disdukcapil pada wilayah domisili wajib pajak. Proses validasi tersebut penting karena saat ini sudah ada sinkronisasi data antara DJP dan Dukcapil Kemendagri.

Bila masih menghadapi kendala dalam melakukan validasi status NPWP, wajib pajak bisa melakukan pengecekan melalui dua saluran antara lain saluran yang disediakan DJP melalui fasilitas Cek NPWP pada laman resmi DJP atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.