PMK 143/2020

Simak, Ini Keterangan Resmi DJP Soal Insentif Pajak PMK 143/2020

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Oktober 2020 | 12.14 WIB
Simak, Ini Keterangan Resmi DJP Soal Insentif Pajak PMK 143/2020
<p>Ilustrasi. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis PMK 143/2020. Terkait dengan terbitnya beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini, Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi.

Melalui Siaran Pers Nomor: SP-42/2020 yang dipublikasikan siang ini, Jumat (2/10/2020), DJP mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020 diperpanjang. Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 143/2020.

ā€œTelah diperpanjang hingga Desember 2020,ā€ tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Perpanjangan hingga akhir tahun ini, sambung DJP, juga berlaku bagi fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta yang telah diatur dalam PP 29/2020.

Berikut perincian fasilitas atau insentif yang masuk dalam PMK 143/2020. Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 143/2020 maka PMK 28/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya. Simak artikel ā€˜PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  • Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19; dan
  • Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan; dan
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak artikel ā€˜Diperpanjang, 4 Fasilitas PPh PP 29/2020 Berlaku Hingga Desember’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.