ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 13:00 WIB
Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap agar SPT Tahunan yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap.

Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bisa dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

"SPT dinyatakan tidak lengkap jika ... keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan ... belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa," bunyi Pasal 12 ayat (5) huruf h PER-02/PJ/2019, dikutip Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan kurang bayar, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, ataupun sarana administrasi lainnya.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melampirkan neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lainnya

Jika wajib pajak orang pribadi memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit KAP, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Dalam hal wajib pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung PPh terutang maka rekapitulasi peredaran bruto dan biaya harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila wajib pajak merupakan orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT.

Dalam hal wajib pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21, SPT Tahunan harus dilampiri formulir 1721 A1/1721 A2 ataupun bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun karyawan wajib pajak, SPT Tahunan harus dilampiri surat kuasa khusus.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, SPT Tahunan harus dilampiri surat keterangan kematian.

Dalam hal SPT Tahunan turut memperhitungkan kompensasi kerugian, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penghitungan kompensasi kerugian.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Untuk wajib pajak suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT.

Wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM.

Jika wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan.

Terakhir, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini