PELAPORAN SPT

Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 16:25 WIB
Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak.

Ucapan terima kasih tersebut diberikan setelah musim pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu berakhir pekan lalu, tepatnya pada Kamis (30/4/2020). Ucapan tersebut disampaikan melalui akun media sosial DJP.

“Halo, #KawanPajak. Semoga selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Terima kasih #KawanPajak yang sudah melaporkan SPT dan menyetorkan kewajiban perpajakannya,” ujar DJP melalui Instagram, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Otoritas mengatakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk penanganan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, selain insentif pajak, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran belanja – termasuk bantuan sosial – untuk merespons pandemi Covid-19.

Selain itu, DJP juga mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya. Otoritas masih menunggu meskipun tenggat sudah lewat. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.

“Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, kami masih menunggu pelaporan SPT #KawanPajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).

Adapun per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Mei 2020 | 19:59 WIB

Alhamdulillah, dalam situasi dan kondisi seperti saat ini masih bisa menyampaikan kewajiban tahunan yaitu penyampaian laporan SPT Tahunan baik Pribadi maupun Badan tepat waktu. Kami ucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak dan Pemerintah, atas kebijakan relaksasi dan insentif kepada Wajib Pajak. Hal ini adalah bentuk kepedulian DJP dan Pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap terjalin sinergi yang baik antara DJP, Pemerintah dan Wajib Pajak di masa mendatang untuk menumbuhkan kewajiban perpajakan sebagai sebuah kesadaran masyarakat. Kami sebagai Wajib Pajak juga menyadari masih banyak kekurangan dari kami yang masih sering ditegur dan kadang kena denda. Kami juga mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan penuh kesadaran dan sukarela, karena manfaat pajak sangat terasa di saat situasi dan kondisi seperti saat ini. Terima kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN