Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak.
Ucapan terima kasih tersebut diberikan setelah musim pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu berakhir pekan lalu, tepatnya pada Kamis (30/4/2020). Ucapan tersebut disampaikan melalui akun media sosial DJP.
“Halo, #KawanPajak. Semoga selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Terima kasih #KawanPajak yang sudah melaporkan SPT dan menyetorkan kewajiban perpajakannya,” ujar DJP melalui Instagram, Minggu (3/5/2020).
Otoritas mengatakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk penanganan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, selain insentif pajak, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran belanja – termasuk bantuan sosial – untuk merespons pandemi Covid-19.
Selain itu, DJP juga mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya. Otoritas masih menunggu meskipun tenggat sudah lewat. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.
“Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, kami masih menunggu pelaporan SPT #KawanPajak,” imbuh DJP.
Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).
Adapun per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. (kaw)