Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap meminta wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meskipun sudah lewat tenggat penyampaian pada akhir April 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan tetap akan dikedepankan untuk mendorong wajib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019. Imbauan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," katanya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Simak artikel ‘Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu’.
DJP, sambung Hestu, akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.
Optimalisasi pelayanan melalui saluran elektronik akan dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT tahunannya. Simak artikel ‘Kata DJP, Musim Pelaporan SPT Tahun Ini Jadi Pembelajaran yang Baik’.
“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Hestu.
Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan). (kaw)