BERITA PAJAK HARI INI

Siap Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Ini Target Penerimaan Pajak 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 08:05 WIB
Siap Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Ini Target Penerimaan Pajak 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa RUU APBN 2022 ke sidang paripurna untuk disahkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/9/2021).

Target penerimaan pajak pada 2022 yang disepakati pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp1.265,0 triliun. Target tersebut naik tipis atau sekitar 0,16% dibandingkan usulan awal pemerintah senilai Rp1.262,9 triliun.

"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan perpajakan bagi pemerintah," ujar Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas pada 2022 disepakati sama seperti usulan awal pemerintah, yakni senilai Rp47,31 triliun. Demikian pula target PPh nonmigas yang tetap Rp633,56 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp18,35 triliun, dan pajak lainnya Rp11,38 triliun.

Perubahan hanya terjadi pada target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dari semula Rp552,3 triliun menjadi Rp554,38 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan 0,37% dari usulan awal pemerintah.

Selain mengenai RUU APBN 2022 dan target penerimaan pajak yang sudah disepakati, ada pula bahasan terkait dengan imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak penerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perbaikan Aktivitas Perekonomian

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan naiknya target penerimaan PPN/PPnBM pada 2022 dari usulan awal pemerintah sejalan dengan perkembangan kinerja penerimaan beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

“Ada indikasi perbaikan aktivitas perekonomian, termasuk daya beli masyarakat,” ujarnya. (Kontan)

Postur Sementara RAPBN 2022

Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati target penerimaan negara pada 2022 naik dari usulan awal Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Pagu belanja juga disepakati negara naik dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, pagu yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.

Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun. Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"APBN 2022 menjadi periode yang terakhir dari UU 2/2020 yang membolehkan pemerintah untuk [menggunakan] defisit [anggaran] di atas 3%. Jelas tahun yang sangat penting, bagaimana kita bisa mengawal pemulihan ekonomi dan di sisi lain menyehatkan kembali APBN pada 2023," kata Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Pengecekan Data dalam SP2DK

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Wajib pajak diminta untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, wajib pajak bisa melakukan pembetulan data sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak bisa langsung menghubungi kantor pajak penerbit SP2DK untuk mengonfirmasi surat tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Masalah Penyusunan Laporan Keuangan

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan sebagian besar pelaku UMKM di Tanah Air masih mengalami masalah dalam penyusunan akuntansi dan laporan keuangan. Kerja sama antarpihak dibutuhkan untuk mengatasi tantangan agar UMKM bisa berkembang atau naik kelas.

“Kolaborasi antarpihak menjadi krusial agar UMKM mendapatkan kepastian, kemudahan, dan kesederhanaan dalam administrasi pajak. Dengan demikian, cost of compliance yang dikeluarkan tetap rendah,” ujarnya. Simak Fokus ‘Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Program Pengungkapan Aset Sukarela

Usulan tarif dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi sorotan parlemen. Ada pendapat jika tarif yang dikenakan cukup tinggi, minat dari wajib pajak untuk mengikuti program tersebut berkurang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemerintah dan DPR tengah intens membahas seluruh ketentuan yang ada dalam RUU KUP, termasuk program pengungkapan aset secara sukarela. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 412/KMK01/UP11/2021.

Pertama, Moch. Ali Hanafiah sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Kedua, Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua.

Ketiga, Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku. Keempat, Syurkani sebagai Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya