KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Ditahan Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Januari 2026 | 11.30 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Ditahan Kejaksaan
<p>Ilustrasi.</p>

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ADA dan DPO ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi.

Kedua tersangka ditengarai sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan solar pada masa pajak Januari hingga Juli 2023.

"Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,21 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Timur III dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak fiktif serta secara sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Adapun tersangka ADA didakwa turut serta membantu DPO dalam menggunakan faktur pajak fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Marihot Pahala Siahaan menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil kantor pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sesuai dengan asas ultimum remedium, lanjut Marihot, kantor pajak lebih mengedepankan edukasi dan persuasi dalam meningkatkan kepatuhan.

"Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain untuk menjauhi pidana perpajakan, sekaligus mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak," ujar Marihot. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.