ADMINISTRASI PAJAK

Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 10:19 WIB
Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mulai menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 perlu melakukan backup database. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan setelah mengunduh aplikasi versi terbaru e-Faktur 3.0, ada tiga file (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) yang harus disalin (copy) dan menggantikan (replace) file existing. Selanjutnya, wajib pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe.

“Wajib pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Jika sudah berhasil melakukan update ke versi 3.0, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan nama (rename) file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe. Saat melakukan langkah ini, wajib pajak harus memastikan aplikasi dalam posisi tertutup.

‍DJP mengatakan harus tertutupnya aplikasi saat melakukan rename file adalah agar setiap kali aplikasi dibuka, backup otomatis tidak berjalan. Apalagi, proses tersebut biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama apabila ukuran database-nya besar.

“Pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-Faktur terlebih dahulu karena backup otomatisnya sudah tidak aktif,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Terkait dengan update e-Faktur versi 3.0, DJP mengatakan langkah itu dilakukan baik di sisi server maupun client. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database’.

Seperti diberitakan sebelumnya, implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia