AFRIKA SELATAN

Serikat Buruh Desak Keringanan Pajak Bagi Tenaga Medis Selama 6 Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 15:23 WIB
Serikat Buruh Desak Keringanan Pajak Bagi Tenaga Medis Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews—Serikat Buruh Asosiasi Medis Afrika Selatan (South African Medical Association Trade Union/Samatu) mendesak pemerintah memberikan keringanan pajak bagi para tenaga medis.

Melalui sebuah pernyataan Samatu mengapresiasi kebijakan bantuan keuangan dari Presiden Cyril Ramaphosa untuk warga dan bisnis yang rentan. Namun, Samatu merasa tenaga medis masih diabaikan karena tidak turut diberikan keringanan pajak.

“Meskipun profesional kesehatan tidak diklasifikasikan sebagai warga yang rentan secara finansial, mereka adalah yang paling rentan tertular infeksi dan dalam beberapa kasus sampai menyebabkan kematian," ungkap Samatu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Terlebih saat ini tingkat penyebaran Corona semakin masif. Hal tersebut menjadikan mereka sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak virus Corona. Apalagi, alat pelindung diri tidak dapat diandalkan sehingga meningkatkan potensi tertularnya tenaga medis.

Samatu menilai tenaga medis, kuli angkut dan petugas kebersihan di rumah sakit menghadapi banyak kekhawatiran dan risiko. Namun, Samatu merasa kecewa lantaran pemerintah belum memberikan apresiasi secara nyata.

“Kami terus membersihkan diri setiap hari meskipun ada risiko besar tertular infeksi dan membawanya pulang ke orang yang kami cintai, tetapi pemerintah belum mengumumkan tindakan apapun sebagai bentuk apresiasi nyata,” ungkap pernyataan tersebut

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Secara lebih terperinci, Samatu meminta pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi seluruh tenaga kesehatan selama enam bulan ke depan atau lebih. Pembebasan pajak ini dinilai bisa menjadi sinyal positif bagi tenaga kesehatan.

“Pembebasan tersebut dapat memotivasi para profesional kesehatan untuk terus memberikan layanan yang sangat dibutuhkan,” pungkas Samatu, seperti dilansir Citizen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 15:46 WIB

kalau di NKRI,ada ga pajak khusus untuk tenaga medis

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara