LUKSEMBURG

Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 14:12 WIB
Sengketa Pajak Lawan Komisi Eropa, Starbucks Menang Fiat Kalah

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Starbucks memenangkan banding terhadap Komisi Eropa yang memintanya membayar 30 juta euro (setara Rp466,5 miliar) dalam kurang bayar pajak di Belanda.

Dalam putusan banding, Pengadilan Umum mendukung upaya Komisi Eropa dalam memberantas kecurangan pajak. Namun, dalam kasus Starbucks, Komisi gagal menunjukkan bukti Starbuck diuntungkan secara tidak adil dari kesepakatan pajak yang dijalin dengan Belanda.

“Komisi Eropa tidak dapat menunjukkan adanya keuntungan tersendiri yang menyokong Starbucks,” demikian pernyataan Pengadilan Umum, pengadilan tertinggi kedua di Eropa, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan Belanda mengatakan keputusan banding itu membuktikan bahwa Belanda memperlakukan perusahaan multinasional sama dengan perusahaan lain.

Di sisi lain, Starbucks juga menyambut baik putusan tersebut. Starbuck berujar pihaknya tidak menerima perlakuan pajak khusus dari Belanda dan mereka membayar seluruh pajak terutangnya di mana pun pajak itu jatuh tempo.

Berbeda dengan Starbuck yang berhasil memenangkan banding, Fiat Chrysler kalah atas banding melawan Komisi Eropa. Dalam putusan terpisah, Pengadilan Umum menguatkan keputusan Komisi Eropa yang memaksa Fiat untuk membayar pajak di Luksemburg.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pengadilan Umum setuju dengan temuan Komisi yang memaparkan bahwa putusan pajak Luksemburg selektif atau itu tidak tersedia untuk semua perusahaan. Adapun pada temuannya, Komisi menyebut pembuat mobil itu dibebaskan dari pajak secara ilegal oleh otoritas Luksemburg.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Luxemburg menyatakan akan menganalisis putusan banding itu. Sementara, Fiat mengatakan kecewa dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah lanjutan.

Adapun kedua kasus itu merupakan bagian dari penindakan European Competition Commissioner Margrethe Vestager atas keringanan pajak yang ditawarkan oleh negara Uni Eropa ke perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Sebelumnya, pada 2015, Vestager menyebut Starbucks dan Fiat Chrysler menetapkan harga tranfer (transfer pricing) antar anak perusahaan di bawah kurs pasar dan secara artifisial menurunkan tingkat pajak mereka.

Secara lebih rinci, Vestager berujar unit Fiat di Luxembourg hanya membayar 400.000 euro (setara Rp6,2 miliar) dalam pajak perusahaan pada 2014. Sementara, anak perusahaan Starbucks di Belanda hanya membayar pajak kurang dari 600.000 euro (setara Rp9,3 miliar).

“Tujuan utamanya adalah agar semua perusahaan membayar bagian pajak mereka. Yang hanya dapat dicapai dengan kombinasi upaya perubahan legislatif, penegakkan aturan bantuan negara, dan perubahan dalam filosofi perusahaan,” katanya, seperti dilansir irishtimes.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi