PEMBIAYAAN APBN

Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:15 WIB
Semester II/2020, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp900 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang sebesar Rp900,4 triliun paruh pertama ini seiring dengan perubahan postur APBN 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Riko Amir menjabarkan sisa penerbitan surat berharga negara (SBN) pada semester II/2020 tidak seluruhnya akan diserap pasar.

"Kalau sisa Rp900,4 triliun ini semuanya diserap oleh pasar jelas tidak mungkin, jadi tetap akan ada burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk ini," kata Riko, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Berdasarkan Perpres No. 72/2020, kebutuhan pembiayaan utang melalui SBN secara neto mencapai Rp1.173,73 triliun. Pembiayaan utang melalui pinjaman ditargetkan Rp46,72 triliun. Adapun total pembiayaan mencapai Rp1.220,4 triliun.

Adanya burden sharing dengan BI, lanjut Riko, pemerintah berharap beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada APBN tahun ini dan tahun-tahun ke depan bisa semakin ditekan.

Nanti, BI menanggung sebagian beban bunga utang yang timbul akibat kebutuhan pembiayaan yang meningkat seiring dengan kebutuhan belanja yang meningkat dan pendapatan negara yang tertekan akibat Covid-19.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BI juga saat ini sudah mulai membeli SBN berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tahap I sejak 21 April 2020. Total SBN yang dibeli BI sejak April hingga Juni 2020 ini mencapai Rp30,3 triliun.

Ke depan, Kementerian Keuangan dan BI akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tahap II. Dalam SKB itu, pemerintah akan menerbitkan SBN skema khusus yang akan dibeli oleh BI.

"Dengan SBN skema khusus ada dua pesan utama. Pertama, ada burden sharing dan juga memastikan SBN yang kami sampaikan pada lelang domestik ini masih sejalan dengan yang diekspektasikan oleh pasar," tutur Riko.

Ke depan, rasio utang terhadap PDB diekspektasikan berada pada level 37,64% dari PDB hingga 38,5% dari PDB. Per Mei 2020, DJPPR mencatat rasio utang terhadap PDB sudah mencapai 32,09% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya