UU CIPTA KERJA

Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Muhamad Wildan
Senin, 16 November 2020 | 17.33 WIB
Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengevaluasi rancangan peraturan daerah (perda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), menteri dalam negeri dan menteri keuangan juga akan melakukan pengawasan atas perda PDRD yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) RPP tersebut, pemantauan dan evaluasi PDRD dilakukan oleh kedua menteri berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi PDRD, dan informasi lainnya.

"Pemantauan dan evaluasi ... dilakukan dengan menguji kesesuaian pengaturan dan/atau pelaksanaan perda PDRD serta peraturan pelaksanaannya dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," bunyi Pasal 17 ayat (2), dikutip pada Senin (16/11/2020).

Bila hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran ataupun ketidaksesuaian pada perda PDRD, menteri keuangan akan merekomendasikan perubahan perda PDRD serta peraturan turunannya kepada menteri dalam negeri.

Setelah rekomendasi dari menteri keuangan diterima, menteri dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama dalam waktu 5 hari kerja sejak diterbitkannya rekomendasi.

Surat pemberitahuan dari menteri dalam negeri nantinya akan memuat mengenai pelanggaran ataupun ketidaksesuaian perda PDRD dengan ketentuan turunannya, rekomendasi perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya, dan rekomendasi penghentian pemungutan PDRD.

Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya serta menghentikan pemungutan PDRD paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Bila kepala daerah tidak menetapkan perubahan perda PDRD ataupun tidak menghentikan pemungutan PDRD, menteri dalam negeri akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada menteri keuangan.

Pemerintah daerah (pemda) yang tidak mematuhi rekomendasi dari menteri keuangan bisa dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU dan DBH PPh yang diberikan setiap periode. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.