UU CIPTA KERJA

Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 13:47 WIB
Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Rancangan perda PDRD tingkat provinsi yang telah disetujui gubernur dan DPRD harus disampaikan kepada kedua kementerian paling lama 3 hari sejak persetujuan. Penyampaian rancangan perda PDRD provinsi melalui surat permohonan evaluasi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Dengan melampirkan paling kurang naskah akademik dan penjelasan tambahan, berita acara/naskah persetujuan DPRD, dan perda lama baik perda induk maupun perda perubahan," bunyi Pasal 8 ayat (3) RPP terbaru tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Penjelasan tambahan yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) paling sedikit harus memuat dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.

Menteri dalam negeri nantinya akan mengevaluasi rancangan perda PDRD tersebut selama 10 hari kerja sejak rancangan perda diterima guna menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, tugas ini dilaksanakan oleh menteri dalam negeri bersama dengan gubernur.

Adapun evaluasi terhadap rancangan perda oleh menteri keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi nantinya harus disampaikan kepada menteri dalam negeri.

Menteri dalam negeri akan mengambil peran sebagai pihak yang melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan perda yang disampaikan menteri keuangan dan hasil evaluasi menteri dalam negeri. Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, sinkronisasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh gubernur.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Hasil evaluasi dari seluruh instansi yang terlibat nantinya akan disertai 2 jenis rekomendasi. Bila rancangan perda PDRD dipandang sesuai, rancangan perda PDRD dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Bila tidak, rancangan perda PDRD harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini bisa dikenai sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% hingga penundaan dan bahkan pemotongan DAU dan DBH sebesar 15%.

Meski demikian, sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) dapat direlaksasi oleh menteri keuangan bila daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, wabah, dan kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?