KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Otomotif Pulih, Airlangga Klaim Karena Insentif Pajak Mobil

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 09:30 WIB
Sektor Otomotif Pulih, Airlangga Klaim Karena Insentif Pajak Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (31/3/2022) (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif menjaga momentum pemulihan sektor otomotif.

Airlangga menuturkan insentif pajak berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) membuat tren penjualan mobil di dalam negeri terus membaik. Dengan permintaan yang tinggi, utilisasi industri otomotif juga ikut meningkat.

"Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor seiring dengan insentif PPnBM yang menjadi bagian program pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Airlangga mengatakan realisasi insentif PPnBM mobil DTP pada 2021 mencapai Rp4,63 triliun atau 133,8% dari pagu awal Rp3,46 triliun. Adapun hingga akhir Maret 2022, realisasi insentifnya sudah mencapai Rp15,8 miliar.

Melalui insentif PPnBM DTP, lanjutnya, kinerja penjualan mobil terus menunjukkan penguatan. Penjualan mobil selama Februari 2022 sudah mencapai 81.230 unit atau naik 65,09% secara tahunan (year on year/yoy).

Selain itu, perbaikan kinerja juga terjadi pada penjualan kendaraan roda dua. Meski tidak ada insentif yang diberikan, penjualan kendaraan roda dua sepanjang 2021 mencapai 5,1 juta unit untuk domestik dan 810.000 unit untuk ekspor.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Airlangga menambahkan pemerintah juga berkomitmen mendukung kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu misalnya tercermin dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang mengatur pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

"Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah sehingga utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara itu, untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya