Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai’.
“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Wajib pajak dapat mengetahui harus atau tidaknya pelaksanaan validasi tersebut dengan cara login menggunakan NIK pada DJP Online. Jika berhasil login pada DJP Online, NIK wajib pajak sudah valid sehingga tidak perlu melakukan validasi kembali.
Jika tidak berhasil login dengan NIK pada DJP Online, wajib pajak harus memvalidasi. Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.
Setelah itu, cek validasi data dengan menekan tombol Validasi. Kemudian, klik Ubah Profil. Apabila proses berhasil, wajib pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (kaw)