ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 11:54 WIB
Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai’.

“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Wajib pajak dapat mengetahui harus atau tidaknya pelaksanaan validasi tersebut dengan cara login menggunakan NIK pada DJP Online. Jika berhasil login pada DJP Online, NIK wajib pajak sudah valid sehingga tidak perlu melakukan validasi kembali.

Jika tidak berhasil login dengan NIK pada DJP Online, wajib pajak harus memvalidasi. Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.

Setelah itu, cek validasi data dengan menekan tombol Validasi. Kemudian, klik Ubah Profil. Apabila proses berhasil, wajib pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agustina Santi 14 Januari 2023 | 17:47 WIB

aplikasinya sangat membantu

Agustina Santi 14 Januari 2023 | 17:30 WIB

aplikasinya sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah