ADMINISTRASI PAJAK

Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 17:16 WIB
Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax system diimplementasikan secara penuh, wajib pajak orang pribadi tidak dapat lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Simak pula Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Konsekuensinya, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama) sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan dan digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.

“Untuk itu, DJP mendorong agar wajib pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023,” imbuh DJP.

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, sambung DJP, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Pasalnya, ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran wajib pajak orang pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan wajib pajak untuk memutakhirkan data utama secara mandiri.

“Khususnya wajib pajak orang pribadi yang data utamanya belum valid. Data utama itu seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir,” ungkap DJP.

Adapun pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan