Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax system diimplementasikan secara penuh, wajib pajak orang pribadi tidak dapat lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama.
Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Simak pula Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.
“Konsekuensinya, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama) sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan dan digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.
“Untuk itu, DJP mendorong agar wajib pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023,” imbuh DJP.
DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, sambung DJP, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.
Pasalnya, ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran wajib pajak orang pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan wajib pajak untuk memutakhirkan data utama secara mandiri.
“Khususnya wajib pajak orang pribadi yang data utamanya belum valid. Data utama itu seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir,” ungkap DJP.
Adapun pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (kaw)