KP2KP PELABUHAN RATU
Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP
Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 11:30 WIB
Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi perihal penghitungan pajak penghasilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.

Petugas Pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Yati Agustriani mengatakan pengurus karang taruna meminta konsultasi terkait dengan beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.

“Setelah memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut, kami mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat di antaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Yati menjelaskan kesalahan penghitungan tarif PPh Pasal 23 tersebut terjadi lantaran pemberi sewa tidak memiliki NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2% apabila pemberi sewa ber-NPWP atau 4% apabila pemberi sewa tidak ber-NPWP.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenai tarif 2%, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Selain itu, Yati juga mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus PNS golongan II. Dia menyebut honor narasumber PNS golongan II seharusnya dikenakan tarif 0%, bukan 5%.

“Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi