KP2KP PELABUHAN RATU

Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 11:30 WIB
Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi perihal penghitungan pajak penghasilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.

Petugas Pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Yati Agustriani mengatakan pengurus karang taruna meminta konsultasi terkait dengan beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.

“Setelah memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut, kami mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat di antaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Yati menjelaskan kesalahan penghitungan tarif PPh Pasal 23 tersebut terjadi lantaran pemberi sewa tidak memiliki NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2% apabila pemberi sewa ber-NPWP atau 4% apabila pemberi sewa tidak ber-NPWP.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenai tarif 2%, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selain itu, Yati juga mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus PNS golongan II. Dia menyebut honor narasumber PNS golongan II seharusnya dikenakan tarif 0%, bukan 5%.

“Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan