RUU HKPD

RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 12:00 WIB
RUU HKPD Digodok, Ketentuan Pagu Minimal DAU Dihapus?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan pagu minimal dana alokasi umum (DAU) sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto tidak dihapus melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto seharusnya tidak dihilangkan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi pemerintah daerah (pemda).

"Fraksi Partai Gerindra berpadangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang tertuang pada APBN," ujar Irawan, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk diketahui, batas minimal pagu DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto adalah batasan yang saat ini berlaku dan tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Fraksi Partai Gerindra berpandangan adanya batas minimal DAU sebesar 26% masih tetap diperlukan mengingat pemerintah pusat sendiri pada RUU HKPD juga mengusulkan batasan-batasan tertentu pada belanja daerah.

"Desain baru transfer ke daerah ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem yang berkeadilan, yang memandang daerah sebagai keluarga besar bangsa dan negara yang satu dan saling menjaga," ujar Irawan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebagaimana yang dipaparkan Kementerian Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah pusat mengusulkan adanya batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari belanja APBD dan batasan minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD.

Tak hanya mengusulkan untuk tidak menghapus ketentuan pagu minimal DAU, Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan ketentuan baru mengenai transfer ke daerah untuk dimasukkan ke dalam RUU HKPD.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pengaturan mengenai pagu minimal transfer ke daerah sebesar 30% dari total belanja negara untuk diatur di dalam RUU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi