JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2025.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
“Peta kapasitas fiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Secara lebih terperinci, penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah dilakukan berdasarkan formula tertentu.
Berdasarkan hasil penghitungan rasio tersebut, daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 kategori kapasitas fiskal daerah. Kelima 5 kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) tersebut terdiri atas sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
Sesuai dengan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 2 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Papua dan Papua Selatan. Sebelumnya, pada 2024, ada 2 provinsi yang masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, terdapat 22 provinsi tergolong kategori KFD rendah, yakni Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,
Ada pula Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Pegunungan. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD rendah lebih tinggi ketimbang tahun lalu yang hanya berjumlah 16 provinsi.
Kemudian, 7 provinsi masuk kategori KFD sedang, yaitu meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD sedang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 12 provinsi.
Sebanyak 4 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD tinggi lebih banyak ketimbang tahun lalu yang berjumlah 3 provinsi.
Terakhir, hanya terdapat 3 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi, yaitu Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, pada 2024, provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Perincian formula penghitungan dan hasil peta KFD tercantum dalam lampiran PMK 97/2025.
Peta KFD tersebut bisa digunakan untuk 6 hal. Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: (i) penerimaan dalam negeri; dan/atau (ii) pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal.
Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan. Ketiga, pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah. Keempat, pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.
Kelima, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan. Keenam, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)
