BEA METERAI

RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 15:46 WIB
RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Komisi XI telah mendengar pendapat akhir dari pemerintah mengenai RUU Bea Meterai. Pembahasan kemudian akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua.

“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat I tentang Bea Meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat II?" tanya Dito kepada anggota Komisi XI sebelum akhirnya disepakati, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Setelah kesepakatan tingkat I, RUU Bea Meterai akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. RUU Bea Meterai itu akan mengganti UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.

Salah satu perubahan ketentuan yang diatur di antaranya terkait dengan tarif bea meterai, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, kini menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp10.000.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Bea Meterai akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu membuat aturan bea meterai lebih sesuai dengan perubahan zaman.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

“Kami berharap ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu lantas dilanjutkan oleh legislator periode 2019-2024.

Pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, reliable, dan sederhana, terutama dalam pemulihan ekonomi ini.

Apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru nantinya diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah