PENEGAKAN HUKUM

Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:58 WIB
Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan sebuah rumah sitaan milik pengemplang pajak kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Selasa (28/9/2021).

Dalam keterangan yang dipublikasikan di laman resmi DJP disebutkan rumah milik tersangka MSB tersebut sebelumnya berhasil disita tim penyidik DJP pada Maret 2021. Setelah disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

“[Penilaian] menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka MSB.

Saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Senin (20/9/2021), rumah tersebut masih dititipkan oleh penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta pengosongan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.

Serah terima rumah sitaan ini juga disaksikan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara, pelaksana Seksi Barang Bukti dan Tahanan serta pelaksana Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan istri tersangka.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Saat ini, sambung DJP, tersangka MSB sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan atas keterlibatan dirinya dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp8,15 miliar, MSB disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). MSB diancam pidana penjara selama 2--6 tahun serta wajib membayar denda sebesar 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form