RUST, DDTCNews – Rust, kota otonom terkecil di Austria, adalah sebuah anomali sejarah yang menarik. Sejak 1681, ketika masih menjadi bagian dari Kekaisaran Habsburg, Rust menyandang status Kota Bebas Kerajaan atau ‘Statutarstadt’ setelah mampu membayar upeti yang besar kepada kaisar melalui emas dan anggur berkualitas tinggi.
Berabad-abad kemudian, kota ini kembali menjadi tempat lahirnya diskusi penting, yaitu menguatnya kebijakan pajak unilateral dan tantangannya bagi kerja sama perpajakan internasional.
Terkenal akan keindahan alam dan perkebunan anggurnya, kota yang menjadi bagian dari Provinsi Burgenland ini menjadi tuan rumah Rust Conference pada 2 - 4 Juli 2026. Tahun ini, acara yang diikuti oleh perwakilan dari 34 negara ini mengulas tema besar: Turnover Taxes in the Light of Treaty Law.
Pada hari pertama, pemaparan dan diskusi dibuka dengan workshop riset pajak yang dilakukan oleh kandidat doktor dari berbagai universitas. Sorotan utama kemudian tertuju pada isu pemajakan ganda yang bersumber dari perbedaan aturan penentuan tempat konsumsi (place of consumption rules) pada PPN serta pajak layanan digital (digital services tax/DST).
Para akademisi pajak dari berbagai negara membahas perkembangan kebijakan pajak unilateral dalam menjawab tantangan ekonomi digital. Di balik beragam pendekatan yang ditempuh, muncul satu pertanyaan besar: sampai sejauh mana negara dapat memperluas hak pemajakannya tanpa menggerus kepastian hukum dalam sistem perpajakan internasional.
Australia punya salah satu contoh menarik. Negara ini tidak memilih mengenakan DST sebagaimana sempat dilakukan sejumlah yurisdiksi. Sebaliknya, Australia memperluas cakupan Goods and Services Tax (GST).
Harapannya, perluasan cakupan tersebut dapat menjangkau barang dan jasa digital yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk yang dipasok oleh penyedia luar negeri. Untuk itu, pemerintah berupaya menjaga netralitas pemajakan konsumsi tanpa menciptakan jenis pungutan baru.
Pendekatan tersebut juga dilandasi pandangan bahwa GST merupakan pajak atas konsumsi sehingga tidak termasuk dalam cakupan tax treaty. Ini berbeda dengan DST yang dianggap lebih dekat dengan pajak atas penghasilan karena secara substansi membebani laba melalui basis omzet.
Lebih lanjut, Australia menilai apabila negara ingin mengenakan pajak atas keuntungan dari layanan digital lintas negara maka solusi yang lebih tepat adalah menegosiasikan kembali tax treaty. Bukan memperkenalkan pungutan yang berpotensi menghindari pembatasan dalam tax treaty.
Sementara itu, Peru memilih jalur berbeda. Alih-alih memberlakukan DST, negara ini memperkuat mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital. Sejak 2024, penyedia layanan digital luar negeri diwajibkan mendaftarkan diri, memungut, dan menyetorkan PPN atas transaksi dengan konsumen di Peru. Bila kewajiban itu tidak dijalankan, penyelenggara sistem pembayaran akan mengambil alih fungsi sebagai pemungut pajak.
Langkah tersebut memperlihatkan bagaimana pemerintah Peru memanfaatkan instrumen yang sudah tersedia untuk mengejar aktivitas ekonomi digital. Kebijakan ini diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Namun, hingga kini, belum tersedia mekanisme unilateral untuk mengatasi persoalan pajak berganda atas turnover taxes. Dengan kata lain, perluasan hak pemajakan belum sepenuhnya diimbangi mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara.
Selanjutnya, Republik Ceko menawarkan perspektif yang dipengaruhi harmonisasi perpajakan Uni Eropa. VAT tetap menjadi sumber utama penerimaan dari kelompok turnover taxes, sedangkan pungutan sektoral seperti pajak perjudian dan levy atas listrik tenaga surya hanya bersifat pelengkap. Menariknya, meskipun sempat mengusulkan DST, pemerintah akhirnya tidak melanjutkan rencana tersebut hingga menjadi undang-undang.
Sebagai anggota Uni Eropa, Ceko lebih mengandalkan kerangka VAT yang telah terharmonisasi, termasuk mekanisme pengembalian VAT bagi pelaku usaha asing. Namun, laporan negara tersebut juga menggarisbawahi bahwa belum tersedia prosedur khusus untuk menyelesaikan sengketa pajak tidak langsung lintas yurisdiksi yang setara dengan mutual agreement procedure (MAP) pada pajak penghasilan. Koordinasi antarpemerintah tetap menjadi faktor penentu dalam menghindari pajak berganda.

Sesi I Rust Conference 2026 dengan topik Unilateral mechanisms and soft-law coordination, Jumat (03/07/2026).
Benang Merah dari Rust
Dari beragam strategi di atas, tampak tiap negara berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal domestik dan tuntutan ekonomi digital. Ada yang memilih memperluas cakupan VAT, ada yang membangun mekanisme pemungutan baru, dan ada pula yang mengandalkan instrumen administratif. Perbedaan desain kebijakan tersebut menunjukkan bahwa respons unilateral masih menjadi pilihan utama ketika konsensus global belum sepenuhnya tercapai.
Diskusi di sudut kota ini pun mengingatkan bahwa tantangan perpajakan internasional saat ini bukan lagi sebatas menentukan siapa yang berhak memungut pajak, melainkan memastikan berbagai kebijakan domestik tersebut tetap dapat berjalan berdampingan tanpa menciptakan ketidakpastian hukum maupun double taxation.
Di tengah semakin derasnya digitalisasi ekonomi, kebutuhan akan koordinasi internasional tampaknya justru semakin mendesak, meski arah kebijakan masing-masing negara terus bergerak secara unilateral. (rig)
*Artikel ini merupakan hasil reportase Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga S. Wiyanto.
