PERSPEKTIF

Lulusan Pajak, Jalur Prioritas Menjadi Konsultan Pajak di Belanda

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Maret 2021 | 06.57 WIB
ddtc-loaderLulusan Pajak, Jalur Prioritas Menjadi Konsultan Pajak di Belanda
Managing Partner DDTC

Kuasa wajib pajak dan penyedia jasa perpajakan, yang menjalankan profesi sebagai konsultan pajak, dengan pengetahuan teknis dan pengalamannya memiliki peran yang krusial untuk membantu kepatuhan pajak di suatu negara (Yuka Sakurai dan Valerie Braithwaite, 2001)

Belanda merupakan salah satu contoh negara dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dengan dukungan profesi konsultan pajak yang kompeten. Tak heran, pada 2019 rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di negara yang dikenal pula sebagai negeri van Oranje ini mencapai 39,3%.

Angka tersebut berada di atas rata-rata seluruh negara OECD yang mayoritas merupakan negara maju, yakni berkisar 33,8% pada tahun yang sama (OECD, 2020).

Lantas, bagaimanakah profesi konsultan pajak diatur di negara ini sehingga berkontribusi signifikan terhadap kinerja pajak? Bagaimana pula pengaturan kualifikasi untuk berprofesi di bidang pajak? Berikut ulasannya.

Pengaturan Konsultan Pajak di Belanda

Sama seperti negara-negara Eropa pada umumnya, di Belanda, profesi konsultan pajak dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai keahlian pajak yang bisa meliputi Tax Expert, Tax Lawyer, maupun Tax Adviser.

Lantas, apa yang dimaksud dengan profesi konsultan pajak? Tidak mudah untuk mendefinisikan profesi konsultan pajak mengingat jenis pekerjaannya mencakup berbagai fungsi, di antaranya fungsi konsultasi, fungsi penunjang/pelayanan administrasi, dan fungsi sebagai kuasa wajib pajak (Gohres, 2009).

Selain itu, jenis jasa yang terdapat dalam profesi konsultan pajak, juga dapat berkaitan atau beririsan dengan jasa yang diberikan oleh profesi lainnya. Tidak mengherankan, profesi lainnya  seperti akuntan dan pengacara hukum juga dapat menyediakan jasa pajak.

Dengan praktik seperti di atas, secara konseptual, rezim profesi konsultan pajak di Belanda termasuk dalam kategori “longgar” (no regulation) berdasarkan model yang dikembangkan oleh Thuronyi dan Vanistendael (1996) maupun Reibel-CFE (2013).

Meskipun demikian, para konsultan pajak menjadi bagian dari asosiasi profesi konsultan pajak yang sudah terstandardisasi dan diatur kualifikasinya. Asosiasi ini turut berperan pula untuk mengelola pengaturan konsultan pajak di Belanda (Thuronyi & Vanistendael, 1996; belastingadviseur.nl, 2020).

Prioritas Bagi Lulusan Pajak

Di Belanda, profesi dengan sebutan Tax Advisers mendominasi profesi konsultan pajak. Pada umumnya, mereka bernaung dalam suatu asosiasi yang disebut dengan The Dutch Association of Tax Advisers (Nederlandse Orde van BelastingadvisersNOB). Mayoritas anggota NOB setidaknya menguasai salah satu bidang keilmuan pajak yang diajarkan di perguruan tinggi di Belanda. Beberapa bidang keilmuan pajak tersebut diantaranya adalah program studi hukum pajak dan ekonomi fiskal (Gohres, 2009; NOB, 2020).

Dengan kata lain, NOB merupakan asosiasi profesi konsultan pajak yang mayoritas anggotanya lulusan dari perguruan tinggi di bidang pajak dengan tingkat minimal setara Master (S2) atau Doktoral (S3), baik universitas domestik maupun internasional yang setara dengan sistem pendidikan pajak di Belanda. Selain itu, individu tersebut juga harus tengah bekerja sebagai praktisi di bidang pajak dengan standar waktu tertentu (NOB, 2020).

Selain NOB, terdapat asosiasi profesi konsultan pajak lainnya yang dikenal dengan Register of Tax Advisers (Register BelastingadviseursRB). Berbeda dengan NOB yang mewajibkan penguasaan bidang pajak melalui jalur pendidikan formal, RB hanya mensyaratkan calon anggota mengikuti pelatihan tertentu dan memiliki pengalaman dalam profesi pajak.

Untuk menjadi konsultan pajak melalui jalur RB, pelatihan tertentu tersebut dilakukan selama 1,5 tahun. Kemudian, calon anggota dapat melanjutkan pelatihan lagi selama 2,5 tahun untuk menjadi Tax Adviser (RB, 2020).

Lebih lanjut, anggota NOB memiliki prestise tersendiri dalam kancah pajak di Belanda. Tidak hanya bagi anggotanya yang merupakan perorangan, badan usaha yang sudah diakui dan diakreditasi oleh institusi yang didirikan pada tahun 1954 ini, juga dinilai sebagai kantor konsultan pajak yang bergengsi di Negeri Kincir Angin tersebut.

Tak heran, rekam jejak NOB sendiri dinilai sangat mumpuni dengan jaminan kualitas yang tinggi atas standardisasi dan kompetensi anggotanya. Terlebih, tidak semua kantor konsultan pajak di Belanda yang dapat memenuhi kualifikasi sebagai NOB-accredited tax advisory practice.

Bahkan, salah satu syarat agar suatu kantor konsultan pajak dapat diakreditasi oleh NOB ialah bahwa Partner dari kantor konsultan pajak yang bersangkutan juga merupakan anggota NOB yang merupakan lulusan pendidikan formal bidang pajak setara S2 atau S3.

Dampaknya, praktisi yang bukan merupakan lulusan universitas di bidang pajak tidak dapat dikatakan sebagai Tax Adviser selama tidak berpraktik di kantor yang diakui oleh pihak NOB.

Akan tetapi, NOB tetap memberikan fleksibilitas kepada calon anggotanya. Yaitu, apabila calon anggotanya telah lulus pendidikan formal setara Program Master maupun Doktoral, tetapi tidak spesifik dalam bidang pajak, calon anggota tersebut wajib mengikuti program pendidikan Post-Master yang diselenggarakan oleh NOB. Serta, mereka pun diwajibkan untuk lulus dari berbagai materi yang diujikan dan sedang bekerja di kantor konsultan pajak yang diakui oleh pihak NOB.

Dalam situasi khusus, NOB menugaskan komite khusus (Committee of Review) yang bertugas menilai kelayakan calon anggota tersebut. Pada prinsipnya, NOB akan mempersiapkan dan memastikan para anggotanya untuk menjadi seorang konsultan pajak yang berkualitas.

Dapat disimpulkan, dikarenakan tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak mengemban tanggung jawab sebagai ‘perpanjangan tangan’ dari fungsi pemerintah untuk melindungi kepentingan publik

Apa yang Bisa Dicontoh oleh Indonesia?

Menarik melihat kebijakan pengaturan profesi konsultan pajak di Belanda sebagai perbandingan yang menempatkan lulusan pajak menjadi tuan rumah di profesi konsultan pajak (Jalur Prioritas) dan memberikan peran sentral kepada asosiasi untuk mengatur kualifikasi konsultan pajak.

Akan tetapi, menurut penulis, oleh karena pajak terkait dengan multidisiplin ilmu maka profesi konsultan pajak di Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh lulusan bidang pajak.

Oleh karena itu, bagi lulusan nonpajak tetap diperkenankan berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi melalui Jalur Ujian Penyetaraan dan/atau Pendidikan Penyetaraan, seperti melalui jalur RB di Belanda.

Selain itu, Jalur Penghargaan dan Kognisi tetap diberikan kepada pensiunan otoritas pajak karena pengalamannya maupun pihak yang telah diakui kepakaran dan dedikasinya di bidang pajak untuk dapat berprofesi sebagai konsultan pajak.

Lebih lanjut, baik dari Jalur Prioritas maupun Jalur Penyetaraan untuk dapat menjalankan profesi konsultan pajak harus melalui proses magang terlebih dulu untuk mendapatkan pengalaman praktik sebagai konsultan pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.