KUASA WAJIB PAJAK

Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 11:20 WIB
Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.63/PUU/XV/2017 telah membuka pintu bagi siapapun untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak melalui perluasan makna pihak yang menjadi kuasa.

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, penguatan peran perguruan tinggi menjadi krusial pasca perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Dia menyatakan selama ini ada penerapan yang tidak setara di mana lulusan pajak perguruan tinggi yang notabene mendalami ilmu soal perpajakan masih harus menjalani sertifikasi dari lembaga profesi. Proses yang sama juga dilalui lulusan non-pajak untuk dapat menjadi konsultan pajak.

Baca Juga:
Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

"Perguruan tinggi sebagai suatu lembaga yang akan menciptakan seorang yang paham pajak telah melalui akreditasi untuk mencetak lulusan yang kompeten. Pertanyaan dasarnya apakah kita 'tidak mempercayai' proses yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah terakreditasi untuk mencetak ahli pajak?," katanya, Senin (30/4).

Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas perguruan tinggi harus ditingkatkan karena saat ini Indonesia masih kekurangan orang yang paham soal perpajakan. Peningkatan itu bisa di mulai dari kompetensi dosen hingga penyempurnaan kurikulum.

"Dengan pengaturan kelak, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai lembaga sentral yang kita percayai untuk mencetak ahli pajak. Tentunya dengan perbaikan kurikulum, kerja sama dengan DJP dalam mendidik dosen pajak akan tercipta suasana kondusif, sehingga masyarakat lebih banyak lagi menjadi tertarik mengetahui dan mendalami tentang pajak," terangnya.

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Pada akhirnya, lanjut Darussalam, meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan pajak dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.

Sementara itu, bagi pihak non-lulusan pajak yang ingin menjadi konsultan ataupun kuasa pajak dapat menempuh skema pendidikan brevet dan ujian sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada monopoli dan menarik lebih banyak minat masyarakat untuk mendalami soal perpajakan.

"Dengan demikian, mereka yang memiliki ijazah formal tetapi bukan di bidang perpajakan perlu mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Profesi Konsultan Pajak," tutupnya.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP