
PERKENALKAN, saya George dari Jakarta. Saya adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha di bidang teknologi dan sudah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Saat ini, saya berencana melakukan ekspansi usaha melalui pendirian suatu perseroan terbatas (perusahaan) baru. Sehubungan dengan rencana tersebut, saya bermaksud melakukan penyetoran modal ke dalam perseroan yang akan didirikan tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk lainnya.
Pertanyaan saya, apakah penyetoran modal pada saat pendirian perseroan dapat dilakukan dalam bentuk selain uang, seperti hak paten? Jika iya, bagaimana aspek PPh dan PPN yang perlu diperhatikan atas transaksi tersebut?
George, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyannya, Bapak George. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk terlebih dahulu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PT).
Berdasarkan beleid tersebut, perseroan terbatas (PT) didefinisikan sebagai persekutuan modal yang didirikan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam struktur permodalannya, terdapat tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dalam hal ini, penyetoran modal merupakan elemen penting dalam pendirian perseroan karena menjadi dasar kepemilikan saham para pendiri.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Adapun yang dimaksud dari bentuk lainnya adalah bentuk penyetoran modal yang mencakup benda berwujud maupun benda tidak berwujud sepanjang dapat dinilai dengan uang. Transaksi ini dikenal juga dengan istilah inbreng.
Simak Apa itu Inbreng dalam Penyertaan Modal?
Perlu dipahami bahwa hak paten merupakan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian, hak paten dapat dijadikan setoran modal non-kas sehingga penyetoran modal dengan bentuk hak paten dalam rangka pendirian PT dapat dilakukan.
Adapun mekanisme inbreng dalam hal ini adalah Bapak mengalihkan hak paten yang Bapak miliki kepada PT baru sebagai setoran modal dalam rangka pendiriannya. Atas setoran modal tersebut, Bapak akan memperoleh saham pada PT baru. Dengan demikian, PT baru menjadi pemegang hak atas paten yang dialihkan, sedangkan Bapak menjadi pemegang saham pada PT baru.
Perlu diperhatikan bahwa pengalihan hak atas paten tersebut juga perlu dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengalihan paten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (PP 46/2020).
Lantas, bagaimana aspek PPh yang timbul atas transaksi inbreng tersebut?
Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh).
Secara normatif, harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Artinya, dari sisi perusahaan baru selaku penerima setoran modal, harta yang diterima dalam rangka penyetoran modal tidak diperlakukan sebagai objek PPh.
Dengan begitu, apakah tidak ada aspek PPh yang timbul atas transaksi inbreng tersebut? Jawaban singkatnya, belum tentu.
Sebab, pengalihan harta dalam rangka penyetoran modal harus menggunakan nilai pasar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (5) UU PPh yang berbunyi:
"(5) Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut."
Jika hak paten yang dialihkan sebagai setoran modal menggunakan nilai pasar maka akan berpotensi terdapat perbedaan dengan nilai buku hak paten tersebut. Apabila nilai pasar hak paten lebih tinggi dari nilai bukunya, selisih nilai dapat dikarakterisasi sebagai keuntungan atas pengalihan harta yang termasuk objek PPh bagi pihak yang mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.
Dengan demikian, pada prinsipnya terdapat aspek PPh yang timbul pada level pemegang saham—yakni Bapak selaku pihak yang mengalihkan hak paten sebagai setoran modal dalam mendirikan PT baru.
Pertanyannya kemudian, berapakah tarif PPh atas keuntungan dari pengalihan hak paten tersebut?
Berdasarkan ketentuan UU PPh, keuntungan atas pengalihan tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Oleh karena itu, keuntungan tersebut pada akhirnya dikenai pajak berdasarkan rezim umum. Dalam hal pihak yang mengalihkan adalah wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang timbul dari transaksi inbreng yang Bapak lakukan dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Selain aspek PPh, apakah terdapat aspek PPN yang timbul atas transaksi inbreng tersebut?
Dalam menjawab pertanyaan di atas, kita juga perlu merujuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN).
Pada hakikatnya, pengalihan hak paten sebagai setoran modal tidak termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP) selama pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN yang berbunyi:
"(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
...
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
..."
Sebagaimana telah disebutkan bahwa saat ini Bapak sudah berstatus sebagai PKP. Kendati demikian, perlu dipahami bahwa PT baru yang merupakan pihak penerima pengalihan belum tentu sudah berstatus sebagai PKP.
Artinya, transaksi inbreng yang dilakukan dalam kasus ini tidak serta-merta dilakukan antarsesama PKP, melainkan bisa saja antara PKP dengan non-PKP. Dalam konteks tersebut, transaksi inbreng dengan bentuk hak paten berpotensi terutang PPN sebagaimana dijelaskan pada penjelasan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyetoran modal dengan bentuk hak paten dalam rangka pendirian perusahaan dapat dilakukan selama hak paten tersebut dapat dinilai dengan uang.
Dari sisi perpajakan, transaksi ini dapat menimbulkan aspek PPh pada level pemegang saham dalam hal terdapat keuntungan atas pengalihan tersebut. Selain itu, dari sisi PPN, transaksi ini juga berpotensi terutang PPN dalam hal pihak yang melakukan transaksi tersebut bukan antarsesama PKP.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
